Pasal 343
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Biro Administrasi Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara dan pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara; b. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan administrasi dan informasi pejabat negara; d. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada panitia seleksi pemilihan pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
