PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 342
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Administrasi Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan/ persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN.
