Pasal 325
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis bahan data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; b. penyiapan dan penyusunan saran dan masukan kepada Menteri atas permohonan dan/atau aspirasi dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya kepada PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN; c. pemantauan secara aktif dinamika dan kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
