PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 324
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyelenggaraan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN, dan/atau Menteri dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, badan usaha, lembaga pendidikan, dan kelompok/lembaga masyarakat lainnya.
