Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara; b. koordinasi hubungan komunikasi dan kerja sama terkait kehumasan dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara/Kementerian/Lembaga/ Instansi lainnya serta masyarakat dalam rangka implementasi program komunikasi Kementerian Sekretariat Negara; c. pelaksanaan monitoring dan analisis media terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian Sekretariat Negara; d. pelaksanaan peliputan dan dokumentasi mengenai kegiatan Kementerian Sekretariat Negara; e. pelaksanaan diseminasi informasi kehumasan Kementerian Sekretariat Negara melalui media publikasi yang berbasis teknologi informasi; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
