PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring dan analisis media terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian Sekretariat Negara.
