Pasal 288
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dokumentasi, dan reproduksi di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; e. pengelolaan pelayanan pengadaan barang/jasa dan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan f. pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
