PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 287
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
