PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 280
BAB 6 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penganugerahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, pelaksanaan administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyiapan bahan sidang dan Sidang Dewan serta penyiapan rancangan Keputusan PRESIDEN tentang penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
