PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 223
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Biro Tata Usaha, Teknologi Informasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur dan sistem informasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan d. koordinasi pelaksanaan analisis, evaluasi, penyusunan, dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
