PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 222
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Tata Usaha, Teknologi Informasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan urusan ketatausahaan, dukungan administrasi kepegawaian, pelaksanaan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
