Pasal 220
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, revisi anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang bersumber dana dari DIPA Kementerian Sekretariat Negara, DIPA Bendahara Umum Negara, hibah serta sumber dana lainnya yang sah di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan, dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN, serta dana lainnya yang sah di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. koordinasi verifikasi dan penyusunan laporan keuangan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara yang tidak digunakan, penatausahaan hibah, serta koordinasi penyiapan bahan untuk kegiatan audit/reviu baik internal maupun
eksternal dan tindak lanjut hasil audit/reviu di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan d. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, evaluasi, pelaporan kinerja organisasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
