PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 219
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN, pelaksanaan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara, serta manajemen kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
