Pasal 217
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan; b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dengan pimpinan media cetak/media elektronik, permintaan wawancara kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, dan peliputan Istana Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi acara Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
