PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 216
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita, dan pengelolaan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
