PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 212
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan urusan perjalanan, dukungan logistik dan pelaporan administrasi perjalanan bagi kunjungan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN dan pegawai, baik perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
