PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 211
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Istana Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan dekorasi di lingkungan Istana Wakil PRESIDEN serta penyusunan laporan barang persediaan keperluan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Kediaman Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan dekorasi di kediaman Wakil PRESIDEN. (3) Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan jamuan acara Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta tempat dan jamuan rapat, seminar, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
