PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 204
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, termasuk dukungan layanan keprotokolan, dan persidangan.
