PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 203
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Bagian Protokol; c. Bagian Kerumahtanggaan; dan d. Bagian Perjalanan.
