PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan data undangan atau acara yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan; b. koordinasi dan pengadministrasian kegiatan yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan; c. pengadministrasian dan pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri; d. koordinasi penyiapan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Staf Ahli.
