PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
