PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 188
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Asisten Deputi Wawasan Kebangsaan, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang wawasan kebangsaan, pertahanan, dan keamanan; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang wawasan kebangsaan, pertahanan, dan keamanan; c. penyerapan pandangan di bidang wawasan kebangsaan, pertahanan, dan keamanan;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang wawasan kebangsaan, pertahanan, dan keamanan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
