PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 184
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan rencana kerja dan laporan tahunan mengenai kebijakan di bidang politik, hukum, dan otonomi daerah; b. analisis perkembangan kegiatan kebijakan di bidang politik, hukum, dan otonomi daerah; c. penyerapan pandangan di bidang politik, hukum, dan otonomi daerah; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN bidang politik, hukum, dan otonomi daerah; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
