PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 183
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, dan penyerapan pandangan di bidang politik, hukum, dan otonomi daerah.
