PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 180
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan rencana kerja dan laporan tahunan mengenai kebijakan di bidang hubungan luar negeri; b. analisis perkembangan kegiatan kebijakan di bidang hubungan luar negeri; c. penyerapan pandangan di bidang hubungan luar negeri; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang hubungan luar negeri; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
