PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 169
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, penyerapan pandangan di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana.
