PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 168
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Subbagian Dukungan Administrasi memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program
dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Asisten Deputi.
