PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 166
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Asisten Deputi Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang pembangunan sumber daya manusia; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan sumber daya manusia; c. penyerapan pandangan di bidang pembangunan sumber daya manusia; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang pembangunan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
