Pasal 152
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Asisten Deputi Infrastruktur, Ketahanan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan pelaporan mengenai kebijakan di bidang infrastruktur, ketahanan energi, dan sumber daya alam; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang infrastruktur, ketahanan energi, dan sumber daya alam; c. penyerapan pandangan di bidang infrastruktur, ketahanan energi, dan sumber daya alam; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang infrastruktur, ketahanan energi, dan sumber daya alam; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi dan Deputi.
