PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 151
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Infrastruktur, Ketahanan Energi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, dan penyerapan pandangan di bidang infrastruktur, ketahanan energi, dan sumber daya alam.
