PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 144
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyerapan pandangan di bidang ekonomi dan keuangan; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang ekonomi dan keuangan; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
