PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peta Proses Bisnis dan SOP satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dan/atau unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus disampaikan kepada Biro Ortala-HRB.
