PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 7
(1) PPK Kemayoran melakukan pengawasan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran.
(2) Laporan pelaksanaan SPM PPK Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi atas pelaksanaan SPM PPK Kemayoran. (3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun berkenaan berakhir.
