Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PRATIKNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
BENTUK, WARNA, RFID DAN NOMOR TANDA PENGENAL PIN SERTA FORMAT KARTU PEMEGANG TANDA PENGENAL PIN
A. Tanda Pengenal Pin Pejabat/Pegawai
Bentuk Bentuk TPP adalah bunga teratai, terbuat dari logam, menggunakan 2 (dua) paku penyemat yang kuat dan tajam direkat pada bagian belakang TPP beserta pengait. a. Untuk TPP dengan bentuk bunga teratai, terdapat logo Kementerian, berukuran diameter 2,5 cm terbuat dari logam dan tidak dilaminating di permukaan atas, menggunakan 2 (dua) paku penyemat yang direkat pada bagian belakang TPP. b. Untuk TPP dengan bentuk segitiga terdapat logo Kementerian, berukuran diameter 2,5 cm terbuat dari logam dan tidak dilaminating di permukaan atas, menggunakan 2 (dua) paku penyemat yang direkat pada bagian belakang TPP.
Warna TPP yang dapat digunakan oleh pejabat/pegawai pada satuan organisasi Sekretariat Kementerian, Deputi Kementerian, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer PRESIDEN, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, berwarna emas dan perak.
Penomoran a. Sekretariat Militer PRESIDEN diawali dengan Nomor 0 (Contoh: 0001 dst); b. Sekretariat PRESIDEN diawali dengan Nomor 1 (Contoh: 1001 dst); c. Sekretariat Wakil PRESIDEN diawali dengan Nomor 3 (Contoh: 3001 dst); d. Sekretariat Kementerian dan Deputi Kementerian diawali dengan Nomor 5 (Contoh: 5001 dst); e. Sekretariat Kabinet diawali dengan Nomor 7 (Contoh: 7001 dst); f. Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN diawali dengan Nomor 9 (Contoh: 9001 dst).
