PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1983), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
