PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 9
BAB 3 — PESERTA DAN TENAGA PENGAJAR
(1) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah harus mendapat surat tugas dari penyelenggara diklat. (2) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah wajib: a. melaporkan perkembangan proses belajar-mengajar pada saat dan pada akhir penugasan kepada penyelenggara diklat; dan b. memberikan masukan kepada penyelenggara diklat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan program diklat yang akan datang.
