PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 10
BAB 3 — PESERTA DAN TENAGA PENGAJAR
(1) Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dievaluasi oleh lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan diklat. (2) Laporan evaluasi terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
