Pasal 13
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan bersama dengan Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, Kementerian Sekretariat Negara. (2) Lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang akan melaksanakan diklat harus mengajukan surat usulan sebagai pelaksana diklat kepada Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan. (3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. latar belakang; b. tujuan dan sasaran; c. kurikulum; d. nama dan kualifikasi pengajar; e. susunan kepanitiaan; dan f. sarana dan prasarana yang tersedia. (4) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi dan apabila diperlukan dapat dilakukan tinjauan lokasi oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah; (5) Instansi Pembina akan menerbitkan persetujuan tertulis kepada lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan.
