PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 12
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
(1) Penyelenggara diklat atau lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi yang melaksanakan diklat wajib memiliki sarana dan prasarana diklat. (2) Sarana yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang adalah papan tulis, flip chart, LCD Projector, infocus, sound system, laptop, buku panduan, dan modul. (3) Prasarana yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang adalah ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, perpustakaan, dan ruang ibadah.
