Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Terhadap penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), penerima Gratifikasi wajib membuat bukti penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. (2) Bukti penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak. (3) Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UPG.
(5) UPG wajib menyerahkan Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK.
