Pasal 10
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, Menteri menunjuk Inspektorat untuk melaksanakan tugas UPG di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (2) UPG mempunyai tugas: a. melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap area yang rawan akan timbulnya Gratifikasi dalam rangka pengendalian gratifikasi; b. mengusulkan kebijakan untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi; c. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; d. menerima, menganalisis dan mengadministrasikan seluruh laporan kejadian Gratifikasi, baik penolakan maupun penerimaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; e. meminta keterangan kepada pelapor Gratifikasi dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut tentang Gratifikasi; f. meneruskan laporan kejadian Gratifikasi kepada KPK; g. menyediakan informasi yang dibutuhkan KPK dalam proses verifikasi terhadap laporan Gratifikasi; h. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan oleh penerima Gratifikasi, sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut melalui
koordinasi dengan Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; j. memantau tindak lanjut dari penetapan Gratifikasi oleh KPK yang harus dilaksanakan oleh penerima Gratifikasi; k. memfasilitasi penyerahan Gratifikasi dari penerima atas Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara oleh KPK; dan l. menyusun dan menyampaikan laporan rekapitulasi Gratifikasi secara berkala kepada Menteri Sekretaris Negara.
