PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Prinsip dasar dalam Pengendalian Gratifikasi yaitu: a. setiap Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan b. setiap Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
