PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran Pegawai untuk melaporkan Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel; dan c. membangun integitas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
