Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PRASETYO HADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN EKONOMI NASIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Subbagian Protokol Bagian Tata Usaha dan Protokol Subbagian Tata Usaha Dewan Bagian Umum Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Tata Usaha Direktur Eksekutif
