PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi serta tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
