Pasal 5
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat: a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau peraturan PRESIDEN yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan; b. perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan
sasaran dan indikator kinerja secara signifikan; dan/atau c. kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan perencanaan dan/atau penganggaran, sepanjang perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
