PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA...
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam: a. penyusunan Peta Strategi di lingkungan Kementerian Sekrerariat Negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; b. penyusunan Rencana Kerja Kementerian Sekretariat Negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; c. penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
