PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Dalam hal penyerahan piutang/tagihan negara macet, pimpinan unit organisasi harus melakukan tindakan sebagai berikut: a. bersama-sama dengan Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang jaminan/harta kekayaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; b. melengkapi data/dokumen yang diperlukan; c. bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mengadakan penelitian atas kebenaran barang jaminan/harta kekayaan pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; d. menghadiri acara lelang barang jaminan; dan e. melaporkan sisa pembebanan kerugian negara yang dihapuskan untuk diperhitungkan ke dalam sisa perhitungan anggaran kepada Menteri.
