PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Tata cara penyerahan penyelesaian piutang/tagihan negara macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 adalah sebagai berikut: a. menyampaikan surat penyerahan piutang/tagihan negara macet dari Sekretaris Kementerian kepada Kementerian Keuangan; dan b. surat penyerahan piutang/tagihan negara macet dilampiri data piutang/tagihan negara yang disertai dengan:
- surat pengakuan utang/SKTJM;
- dokumen pemilikan barang jaminan dan pengikatnya;
- surat-surat piutang/tagihan negara/peringatan yang pernah dikirim oleh pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; dan
- resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang-barang jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
