PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kerugian negara dibayar tunai, Bendahara Pengeluaran menerima setoran tunai dan wajib menyetorkan pengembalian kerugian negara ke Kas Negara disertai bukti setor, dan mencatat mutasi atau perubahan atas penyelesaian kerugian negara.
